Kamis, 13 Agustus 2026

DPRD Jeneponto Konsultasikan Ranperda Pengembangan Budaya Literasi ke Perpustakaan Sulsel


MAKASSAR — Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, Didis Suryadi, bersama rombongan melakukan kunjungan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (13/8/2026). Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi dan konsultasi untuk memperoleh masukan, saran, serta informasi sebagai bahan penyempurnaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Jeneponto tentang Pengembangan Budaya Literasi.

Rombongan DPRD Kabupaten Jeneponto diterima oleh Kepala Bidang Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan, Hj. Feby Primajanti, di Layanan Perpustakaan BI Corner. Dalam menerima kunjungan tersebut, Hj. Feby didampingi sejumlah pustakawan, yakni Suharman Musa, Hj. Hamsiani Syakur, dan Desy Selviana.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat substansi Ranperda agar kebijakan pengembangan budaya literasi di Kabupaten Jeneponto dapat disusun secara komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam sambutannya, Hj. Feby Primajanti menyampaikan dukungannya terhadap inisiatif DPRD Kabupaten Jeneponto yang tengah menyusun Ranperda Pengembangan Budaya Literasi. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam mendorong peningkatan budaya literasi masyarakat.

“Kami sangat mendukung inisiatif DPRD Kabupaten Jeneponto dalam penyusunan Ranperda Pengembangan Budaya Literasi. Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, Muh. Basri, SE, mengatakan Ranperda Pengembangan Budaya Literasi tersebut ditargetkan dapat dirampungkan pada Agustus 2026.

Ia berharap proses koordinasi dan konsultasi bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk menyempurnakan rancangan regulasi tersebut.


Pertemuan tersebut diharapkan menghasilkan rumusan Ranperda yang tidak hanya kuat dari sisi regulasi, tetapi juga mampu memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Dengan demikian, kebijakan pengembangan budaya literasi nantinya dapat diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan di Kabupaten Jeneponto.

Penyusunan Ranperda Pengembangan Budaya Literasi dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem literasi daerah, sekaligus mendorong keterlibatan pemerintah, lembaga pendidikan, perpustakaan, komunitas, dan masyarakat dalam membangun budaya membaca serta meningkatkan akses terhadap sumber-sumber pengetahuan. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar